Kepala Dinas :
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran,
mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan,
mengevaluasi dan
melaporkan program kerja dinas dalam pengelolaan urusan
tenaga kerja dan transmigrasi.
Rincian Tugas Kepala Dinas :
1. Menyelenggarakan
penyusunan rencana program kerja dinas;
2. Merumuskan dan
menetapkan rencana strategis dan program kerja dinas untuk mendukung visi dan
misi daerah;
3. Menyelenggarakan
perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional di bidang tenaga kerja;
4. Menyelenggarakan
pengawasan dan pengendalian kegiatan ketenagakerjaan;
5. Menyelenggarakan
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dinas;
6. Menyelenggarakan
pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan unit organisasi dinas;
7. Melaksanakan
koordinasi dengan Perangkat Daerah atau unit kerja lain yang terkait untuk
kelancaran pelaksanaan tugas dinas;
8. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan
dan tugas umum pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
9. Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Wali Kota
melalui Sekretaris Daerah; dan
10. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan
administratif, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan
kesekretariatan yang meliputi perencanaan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan
keuangan dan barang milik daerah, penataan organisasi dan administrasi umum.
Rincian Tugas Sekretariat :
1. Menyelenggarakan
penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Sekretariat sesuai
perjanjian kinerja;
2. Melaksanakan
perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya
pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam
pencapaian target kinerja;
3. Menyelenggarakan
dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan serta penganggaran dinas;
4. Menyelenggarakan
dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
5. Menyelenggarakan
dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan pada dinas;
6. Menyelenggarakan
dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi barang milik daerah pada dinas;
7. Menyelenggarakan
dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan dan
kerumahtanggaan dinas;
8. Menyelenggarakan
penataan organisasi meliputi pembinaan dan pengembangan kelembagaan, pelayanan
publik dan ketatalaksanaan, peningkatan kinerja serta reformasi birokrasi di
lingkungan dinas;
9. Mengoordinasikan
penyiapan rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di bidang ketenagakerjaan;
10. Menyelenggarakan
pengelolaan data statistik di bidang ketenagakerjaan;
11. Menyelenggarakan
dan mengoordinasikan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja dinas;
12. Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;
13. Melaksanakan
pembinaan kinerja jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
yang ditempatkan di Sekretariat;
14. Melaksanakan
penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka
pencapaian target kinerja oleh jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana yang berada di bawahnya;
15. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
16. Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat membawahkan :
1. Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian
Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok
melaksanakan pengelolaan urusan umum, pengelolaan administrasi kepegawaian,
pengelolaan barang milik daerah serta pengelolaan kelembagaan, ketatalaksanaan,
pelayanan publik dan reformasi birokrasi di lingkup dinas.
Rincian Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
1. Melaksanakan
penyusunan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Melaksanakan
kegiatan ketatausahaan di lingkungan dinas;
3. Melaksanakan
pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan dinas;
4. Melaksanakan
pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas;
5. Melaksanakan
pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan dinas;
6. Melaksanakan
pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan
pelayanan publik di lingkungan dinas;
7. Melaksanakan
pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan dinas;
8. Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian;
9. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
10. Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, evaluasi dan
pelaporan kinerja dinas serta melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dinas.
Rincian Tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi,
Pelaporan dan Keuangan :
1. Melaksanakan
penyusunan rencana kerja Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan
Keuangan;
2. Mengoordinasikan
penyiapan bahan penyusunan program kerja dinas;
3. Melaksanakan
penyusunan bahan perencanaan dinas;
4. Melaksanakan
penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja dinas;
5. Melaksanakan
penyiapan bahan dan mengoordinasikan penyusunan dokumen rencana anggaran dinas;
6. Melaksanakan
penyusunan data dan statistik berkaitan dengan penyelenggaraan urusan
ketenagakerjaan untuk bahan perencanaan, pelaksanaan tugas dan pelaporan;
7. Melaksanakan
penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan dinas;
8. Melaksanakan
pembinaan penatausahaan keuangan di lingkungan dinas;
9. Melaksanakan
akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dinas;
10. Melaksanakan
pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
11. Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian
Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
12. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
13. Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
13.
Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga
Kerja dan Transmigrasi
Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan
kebijakan teknis, penyelenggaraan, fasilitasi, pembinaan dan pengendalian
kegiatan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga
kerja dan transmigrasi.
Rincian Tugas Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan
Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
1. Menyelenggarakan
penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Pelatihan,
Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai perjanjian
kinerja;
2. Melaksanakan
perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya
pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam
pencapaian target kinerja;
3. Menyelenggarakan
penyusunan bahan kebijakan teknis bidang pelatihan kerja dan produktivitas
tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi;
4. Menyelenggarakan
penyusunan rencana tenaga kerja baik makro maupun mikro;
5. Menyelenggarakan
dan mengoordinasikan pelaksanaan pelatihan kerja berdasarkan unit kompetensi;
6. Mengoordinasikan
penyelenggaraan fasilitasi bantuan bagi aspek tenaga mandiri, usaha mandiri,
teknologi tepat guna, pelatihan tenaga kerja dan tenaga kerja sukarela;
7. Menyelenggarakan
pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta;
8. Mengoordinasikan
penyiapan bahan rekomendasi perizinan dan pengawasan pemenuhan rekomendasi
untuk pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Penempatan Tenaga Kerja
Swasta (LPTKS) dalam satu Daerah, Bursa Kerja Khusus (BKK) dan penyelenggaraan
bursa kerja, serta pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA);
9. Menyelenggarakan
konsultasi produktivitas pada perusahaan kecil;
10. Menyelenggarakan
pengukuran dan upaya peningkatan produktivitas kerja tingkat daerah;
11. Menyelenggarakan
pelayanan antarkerja di daerah;
12. Menyelenggarakan
pengelolaan informasi pasar kerja;
13. Mengoordinasikan
penyelenggaraan perlindungan Pekerja Migran Indonesia pra dan purna penempatan
di daerah;
14. Mempromosikan
kesertaaan dalam program transmigrasi;
15. Mengoordinasikan
penjajakan kawasan transmigrasi serta penyusunan konsep kerjasama antar daerah
dalam bidang transmigrasi;
16. Mengoordinasikan
fasilitasi pengiriman dan pendampingan calon transmigran ke wilayah penempatan;
17. Mengoordinasikan
monitoring dan evaluasi transmigran ke wilayah penempatan;
18. Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang
Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
19. Melaksanakan
pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di
Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
20. Melaksanakan
penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam
rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
yang berada di bawahnya;
21. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
22. Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Hubungan Industrial
Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
penyusunan bahan kebijakan teknis, penyelenggaraan, fasilitasi, pembinaan dan pengendalian
hubungan industrial.
Rincian Tugas Bidang Hubungan Industrial :
1. Menyelenggarakan
penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Hubungan Industrial
sesuai perjanjian kinerja;
2. Melaksanakan
perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya
pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam
pencapaian target kinerja;
3. Menyelenggarakan
penyusunan bahan kebijakan teknis dalam bidang pembinaan hubungan industrial;
4. Mengoordinasikan
pengkajian materi permohonan pengesahan peraturan perusahaan;
5. Mengoordinasikan
penerimaan, penelitian dan pencatatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
pengusaha dengan serikat buruh atau pekerja serta pengusaha dengan
pekerja/buruh pada perusahaan;
6. Menyelenggarakan
bimbingan sistem pengupahan serta penyusunan usulan ketetapan upah minimum;
7. Mengoordinasikan
pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan
penutupan perusahaan;
8. Menyelenggarakan
verifikasi dan rekapitulasi keanggotaan pada organisasi pengusaha maupun
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh;
9. Mengoordinasikan
operasional lembaga kerjasama Tripartit di lingkup daerah;
10. Menyelenggarakan
pendataan, pengembangan dan pembinaan kepesertaan jaminan sosial
ketenagakerjaan dan penyelenggaraan kesejahteraan pekerja/buruh;
11. Mengoordinasikan
penyiapan bahan rekomendasi perizinan dan pengawasan pemenuhan rekomendasi di
Bidang Hubungan Industrial;
12. Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Hubungan
Industrial;
13. Melaksanakan
pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di
Bidang Hubungan Industrial;
14. Melaksanakan
penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam
rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
yang berada di bawahnya;
15. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
16. Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.