Kepala Dinas :

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan

melaporkan program kerja dinas dalam pengelolaan urusan tenaga kerja dan transmigrasi.

 

Rincian Tugas Kepala Dinas :

1.     Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dinas;

2.     Merumuskan dan menetapkan rencana strategis dan program kerja dinas untuk mendukung visi dan misi daerah;

3.     Menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional di bidang tenaga kerja;

4.     Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian kegiatan ketenagakerjaan;

5.     Menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dinas;

6.     Menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan unit organisasi dinas;

7.     Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah atau unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dinas;

8.     Memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas umum pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

9.     Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah; dan

10.  Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat :

Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, penataan organisasi dan administrasi umum.

 

Rincian Tugas Sekretariat :

1.     Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Sekretariat sesuai perjanjian kinerja;

2.     Melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;

3.     Menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan serta penganggaran dinas;

4.     Menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;

5.     Menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan pada dinas;

6.     Menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi barang milik daerah pada dinas;

7.     Menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan dan kerumahtanggaan dinas;

8.     Menyelenggarakan penataan organisasi meliputi pembinaan dan pengembangan kelembagaan, pelayanan publik dan ketatalaksanaan, peningkatan kinerja serta reformasi birokrasi di lingkungan dinas;

9.     Mengoordinasikan penyiapan rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di bidang ketenagakerjaan;

10.  Menyelenggarakan pengelolaan data statistik di bidang ketenagakerjaan;

11.  Menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja dinas;

12.  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;

13.  Melaksanakan pembinaan kinerja jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Sekretariat;

14.  Melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;

15.  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

16.  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat membawahkan :

1.     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

2.     Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan umum, pengelolaan administrasi kepegawaian, pengelolaan barang milik daerah serta pengelolaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik dan reformasi birokrasi di lingkup dinas.

 

Rincian Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :

1.     Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2.     Melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan dinas;

3.     Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan dinas;

4.     Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas;

5.     Melaksanakan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan dinas;

6.     Melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan dinas;

7.     Melaksanakan pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan dinas;

8.     Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

9.     Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

10.  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan kinerja dinas serta melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dinas.

 

Rincian Tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan :

1.     Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;

2.     Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan program kerja dinas;

3.     Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan dinas;

4.     Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja dinas;

5.     Melaksanakan penyiapan bahan dan mengoordinasikan penyusunan dokumen rencana anggaran dinas;

6.     Melaksanakan penyusunan data dan statistik berkaitan dengan penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan untuk bahan perencanaan, pelaksanaan tugas dan pelaporan;

7.     Melaksanakan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan dinas;

8.     Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan di lingkungan dinas;

9.     Melaksanakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dinas;

10.  Melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;

11.  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;

12.  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

13.  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

13.

Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyelenggaraan, fasilitasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi.

 

Rincian Tugas Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi :

1.     Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai perjanjian kinerja;

2.     Melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;

3.     Menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi;

4.     Menyelenggarakan penyusunan rencana tenaga kerja baik makro maupun mikro;

5.     Menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pelatihan kerja berdasarkan unit kompetensi;

6.     Mengoordinasikan penyelenggaraan fasilitasi bantuan bagi aspek tenaga mandiri, usaha mandiri, teknologi tepat guna, pelatihan tenaga kerja dan tenaga kerja sukarela;

7.     Menyelenggarakan pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta;

8.     Mengoordinasikan penyiapan bahan rekomendasi perizinan dan pengawasan pemenuhan rekomendasi untuk pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dalam satu Daerah, Bursa Kerja Khusus (BKK) dan penyelenggaraan bursa kerja, serta pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA);

9.     Menyelenggarakan konsultasi produktivitas pada perusahaan kecil;

10.  Menyelenggarakan pengukuran dan upaya peningkatan produktivitas kerja tingkat daerah;

11.  Menyelenggarakan pelayanan antarkerja di daerah;

12.  Menyelenggarakan pengelolaan informasi pasar kerja;

13.  Mengoordinasikan penyelenggaraan perlindungan Pekerja Migran Indonesia pra dan purna penempatan di daerah;

14.  Mempromosikan kesertaaan dalam program transmigrasi;

15.  Mengoordinasikan penjajakan kawasan transmigrasi serta penyusunan konsep kerjasama antar daerah dalam bidang transmigrasi;

16.  Mengoordinasikan fasilitasi pengiriman dan pendampingan calon transmigran ke wilayah penempatan;

17.  Mengoordinasikan monitoring dan evaluasi transmigran ke wilayah penempatan;

18.  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

19.  Melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

20.  Melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;

21.  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

22.  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Hubungan Industrial

Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyelenggaraan, fasilitasi, pembinaan dan pengendalian hubungan industrial.

 

Rincian Tugas Bidang Hubungan Industrial :

1.     Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Hubungan Industrial sesuai perjanjian kinerja;

2.     Melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;

3.     Menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis dalam bidang pembinaan hubungan industrial;

4.     Mengoordinasikan pengkajian materi permohonan pengesahan peraturan perusahaan;

5.     Mengoordinasikan penerimaan, penelitian dan pencatatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pengusaha dengan serikat buruh atau pekerja serta pengusaha dengan pekerja/buruh pada perusahaan;

6.     Menyelenggarakan bimbingan sistem pengupahan serta penyusunan usulan ketetapan upah minimum;

7.     Mengoordinasikan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan;

8.     Menyelenggarakan verifikasi dan rekapitulasi keanggotaan pada organisasi pengusaha maupun federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh;

9.     Mengoordinasikan operasional lembaga kerjasama Tripartit di lingkup daerah;

10.  Menyelenggarakan pendataan, pengembangan dan pembinaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyelenggaraan kesejahteraan pekerja/buruh;

11.  Mengoordinasikan penyiapan bahan rekomendasi perizinan dan pengawasan pemenuhan rekomendasi di Bidang Hubungan Industrial;

12.  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Hubungan Industrial;

13.  Melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Hubungan Industrial;

14.  Melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;

15.  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

16.  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.